Warga negara memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara. Dalam negara
demokratis, kedudukan dan perlakuan yang sama warga negara merupakan ciri utama
demokrasi menganut sistem persamaan kedudukan manusia.
Di Indonesia persamaan kedudukan warga negara tersebut dinyatakan dalam Pasal
27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
1.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Persamaan
di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara
diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan
di depan hukum tertuang dalam peraturan:
a.
UU no. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
b.
UU no. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
c.
UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d.
UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Penerapan prinsip di
depan hukum adalah:
a.
Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum
ada keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah)
b.
Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak
mendapatkan bantuan hukum
c.
Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang
Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara
memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah. Penerapan prinsip persamaan
dalam bidang pemerintahan adalah pendaftaran PNS dibuka untuk umum, pemberian
pelayanan kesehatan yang sama, dan subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan
SMP
2. Persamaan Kedudukan
Warga Negara di Bidang Politik
Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945,
bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya
di bidang politik, seperti berserikat dan berpendapat. Prinsip persamaan warga
negara dalam bidang politik tertuang juga dalam dalam peraturan seperti:
a.
UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
b.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DRPD, dan DPD
c.
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
• 3. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi
• Tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
•
Contoh penerapannya adalah berhak mencari dan
mendapatkan pekerjaan, adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu,
adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang
• 4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya
•
• Tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD 1945.
•
Contoh penerapannya adalah mendirikan sekolah
sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan
budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil
5. Persamaan Kedudukan
Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat
berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian
sebagai TNI/Polri, dan pengabdian sesuai profesi.
No comments:
Post a Comment