Sunday, February 24, 2013

Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara


     
E. Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan
           
            Warga negara memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara. Dalam negara demokratis, kedudukan dan perlakuan yang sama warga negara merupakan ciri utama demokrasi menganut sistem persamaan kedudukan manusia.
            Di Indonesia persamaan kedudukan warga negara tersebut dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 
1.      Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum tertuang dalam peraturan:
a.       UU no. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
b.      UU no. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
c.       UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d.      UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman


Penerapan prinsip di depan hukum adalah:
a.       Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah)
b.      Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
c.       Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang
            Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah. Penerapan prinsip persamaan dalam bidang pemerintahan adalah pendaftaran PNS dibuka untuk umum, pemberian pelayanan kesehatan yang sama, dan subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP


2. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Politik
            Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik, seperti berserikat dan berpendapat. Prinsip persamaan warga negara dalam bidang politik tertuang juga dalam dalam peraturan seperti:
a.       UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
b.      UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DRPD, dan DPD
c.       UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden


      3. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi
      Tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
      Contoh penerapannya adalah berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan, adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu, adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang


      4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya
       
       Tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD 1945.
      Contoh penerapannya adalah mendirikan sekolah sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil


5. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
            Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai TNI/Polri, dan pengabdian sesuai profesi.








No comments:

Post a Comment