Friday, March 15, 2013

BANK




PENGERTIAN BANK
Bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca. Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar.
 Definisi bank di Indonesia tercantum dalam UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Menurut RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian diatas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat.
2.      Memberikan kredit.
3.      Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
4.      Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN PERBANKAN DI INDONESIA
  1. Asas  perbankan  di  Indonesia
  • Asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia adalah  Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).
  • Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak risiko. Yang dimaksud risiko secara umum adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti. Oleh karena itu, untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan  Manajemen Risiko.
  • Pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
  1. Fungsi  Bank
  • Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
  • Funsi semacam itu dikenal sebagai intermediasi keuangan. Maksudnya adalah bahwa perbankan memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan dana untuk berbagai kepentingan.
  • Bank pada dasarnya merupakan :
Ø  tempat menyimpan uang atau menabung,
Ø   perantara dalam lalu lintas pembayaran,
Ø   lembaga pemberi atau penyalur kredit,
Ø   lembaga yang mengatur peredaran uang, dan
Ø   lembaga yang menjaga kestabilan nilau uang.
3.  Tujuan perbankan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah  peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

JENIS-JENIS BANK
1.     Berdasarkan Undang-Undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa terdapat 2 jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
2.     Berdasarkan Fungsinya
Bank terdiri atas :
v    Bank Sentral
adalah bank yang berfungsi menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
 Tugas Bank Sentral : 
-  mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan uang rupiah.
 -  mencetak uang baru.
 -  menarik kembali uang dari peredaran, dll.
Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter :
 -  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
 -  Melakukan pengendalian moneter.
v    Bank Umum
adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro atau deposito.
Contoh bank umum : BNI ‘46 , BRI , dan Bank Mandiri.
Beberapa kegiatan usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, ialah :
+   Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
+   Menerbitkan surat pengakuan utang.
+   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, dll.
v    Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
      adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR dapat berupa : Perusahaan Daerah; Koperasi; Perseroan Terbatas.
3.     Berdasarkan Kepemilikan Modal
Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu :
  1. Bank Pemerintah
yaitu bank yang dimiliki oleh pemerintah.Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.
  1. Bank Swasta Nasional
yaitu bank-bank yang modalnya dimiliki oleh perusahaan nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pemimpinnya terdiri atas warga negara Indonesia.
3.      Bank Swasta Asing
 yaitu cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri, yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
  1. Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing
merupakan gabungan bank swasta nasional(Indonesia) dengan bank swasta asing.
  1. Bank Koperasi
yaitu bank yang modalnya dari perkumpulan koperasi.didirikan oleh Bank Umum Koperasi Indonesia(Bukopin).

4.     Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio 
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio bank di bedakan menjadi 3 :
1.        Bank  pemerintah dan asing
2.        Bank swasta devisa
3.        Bank swasta non-devisa .

5.     Berdasarkan Institusi Pencipta Uang
Berdasarkan institusi pencipta uang, bank dibedakan menjadi
a)       Bank Primer
 terdiri dari Bank Umum pemerintah,Bank Umum swasta nasional,dan asing.
b)     Bank sekunder
terdiri dari Bank Desa, Bank Koperasi, dan bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.

6.     Bank Syariah
Adalah bank (Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat) yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli.
Prinsip koperasi perbankan syariah adalah bagi hasil.
Umumnya produk perbankan dibagi menjadi 3 golongan yaitu produk pembiayaan dan produk jasa perbankan syariah.

PRODUK-PRODUK BANK
Produk dan Jasa yang ditawarkan bank di antaranya adalah :
1.      Tabungan
            Adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu. Setiap  penabung atau nasabah akan diberi buku tabungan , fungsinya sebagai catatan bagi setiap  transaksi  keuangan yang dilakukan oleh penabung. Fungsi kartu debet adalah untuk pembayaran setiap transaksi pembelian barang.
2.      Deposito
Ada 2 Deposito :
Ø  Deposito berjangka adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan oleh pemilik deposito atau yang namanya tercantum dalam bilyet deposito tersebut.
Ø  Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas unjuk. Bunga sertifikat deposito ini dibayar di muka atau di potong dari harga nominalnya pada saat pembelian sertifikat deposito tersebut.

3.      Rekening Giro
Adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan antar rekening. Keuntungan nasabah di bank adalah praktis, relatif aman.
Cek adalah perintah tak bersyarat ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening cek. Bilyet giro adalah untuk memindahkan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik.

4.      Pembayaran Internasional
Adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangannya dalam melakukan perdagangan antarnegara. Ada beberapa metode pembayaran internasional : advance payment, open account, documentary collection, clean collection, letter of credit

5.      Kliring
Adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Gunanya untuk penyelesaian utang piutang antarbank. Warkat-warkat yang diperhitungkan adalah cek , bilyet giro , bukti penerimaan transfer,wesel bank untuk transfer , nota kredit / debet.

6.      Travellers Cheque
Adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank / lembaga keuangan dalam bentukyang sudah tercetak  dan dalam mata uang tertentu. Kegunaannya adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan.

7.      Inkaso
Merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan  pembayaran kepada pihak yang bersangkutan. Objek inkaso adalah wesel (draft), cek , surat aksep, kupon atau dividen , money order , kuitansi , dan nota-nota tagihan lainnya

8.      Remittance
Adalah pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalu fasilitas bank.

9.      Kartu Kredit
Adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai. Digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.

10.  Safe Deposit Box
Jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah. Jenis barang yang dapat disimpan adalah surat-surat berharga , perhiasan , logam , benda-benda lainnya yang tidak dilarang oleh peraturran (senjata api , obat-obatan terlarang , narkoba)

11.  Phone banking
Fasilitas ini dapat memudahkan untuk melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui telepon atau internet. Fasilitas ini memberikan keleluasaan untuk melakukan transaksi hingga 24 jam.

12.  Cash Management
Adalah jasa yang diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana. Dengan demikian , nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan.

13.  Transfer Uang
Merupakan salah satu jasa bank dalam hal pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.

14.  ATM
Merupakan pelayanan pembayaran kepada nasabah dengan menggunakan alat / perangkat mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer. Salah satu contoh ATM adalah auto cash.

15.  Payment Point
Merupakan jasa pelayanan bank bagi nasabahnya , di mana bank mengambil alih pembayaran untuk pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah. Misalnya dalam pembayran langganan listrik , telepon , PAM , cicilan pengambilan rumah BTN , dan sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.