Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Tata Hukum Indonesia
Tata
Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai
berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang
memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara
- Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
- Undang-Undang
Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan
UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)
PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan
ketentuan sebagai berikut :
-
PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
-
DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan
perubahan
-
Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut
- Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
- Keputusan Presiden
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan
- Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di
atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan Peraturan
Daerah ada dua :
a)
Peraturan Daerah Propinsi dibuat DPRD Propinsi dan Gubernur
b) Peraturan
Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati
Penggolongan Hukum
A. Berdasarkan Wujudnya
1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya
UUD 1945, Undang-Undang, dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat) dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap
tanggal 16 Agustus
B. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu.
2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara
tertentu.
3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau
lebih.
C.
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang
ini (IusConstitutum) yang disebut hukum positif.
2. Hukum yang berlaku antar waktu, yaitu
hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini
& hukum yg berlaku masa lalu
D.
Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya
berlaku bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
bagi semua golongan warga negara.
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau
lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
E.
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
F. Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya
- Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD)
- Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua :
sumber hukum material dan sumber hukum formal
- Sumber hukum material
segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) : akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
- Sumber – sumber hukum formal antara lain :
Undang –
Undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
Traktat
(treaty)
Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Peradilan Nasional adalah segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah Bangsa Indonesia.
Dasar Hukum Peradilan Nasional :
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2 .Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2 .Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
A. Pengadilan Umum
1.
Pengadilan Negeri
2.
Pengadilan Tinggi
3.
Mahkamah Agung
B. Pengadilan Agama
C. Pengadilan Militer
D. Pengadilan Tata Usaha Negara
No comments:
Post a Comment