Thursday, March 7, 2013

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Tata Hukum Indonesia
            Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara
  1. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan  keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
  1. Undang-Undang
Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia
  1. Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)
PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
            -  PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
            -  DPR dapat menerima atau  menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan
            -  Jika ditolak DPR,  PERPU itu harus dicabut
  1. Peraturan Pemerintah (PP)
            Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
  1. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan  fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
  1. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan Peraturan Daerah ada dua :
            a) Peraturan Daerah Propinsi dibuat  DPRD Propinsi dan Gubernur
            b) Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati


Penggolongan Hukum

A.  Berdasarkan Wujudnya
1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Undang-Undang, dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus

B. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu.
2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah  satu negara tertentu.
3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.

C.      Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1.      Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (IusConstitutum) yang disebut hukum positif.
2.      Hukum yang berlaku antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu

D.     Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
1.   Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu.
2.  Hukum semua golongan, yaitu  hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua  golongan warga negara.
3.  Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda

E.      Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
  1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
  2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
F.       Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
  1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP,  KUHS, KUHD)
  2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan  mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua :
sumber hukum material dan  sumber hukum formal
  1. Sumber hukum material
segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa  kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) : akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
  1. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
            Undang – Undang (statute)
            Kebiasaan (costum)
            Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
            Traktat (treaty)
            Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah Bangsa Indonesia.

Dasar Hukum Peradilan Nasional :
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2 .Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
A. Pengadilan Umum
            1. Pengadilan Negeri
            2. Pengadilan Tinggi
            3. Mahkamah Agung
B. Pengadilan Agama
C. Pengadilan Militer
D. Pengadilan Tata Usaha Negara


No comments:

Post a Comment