PENGERTIAN BANK
Bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca.
Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar.
Definisi bank di Indonesia tercantum dalam UU RI No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan dan merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Menurut RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian diatas, bank merupakan lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Memberikan kredit.
3. Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
4. Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN PERBANKAN DI INDONESIA
- Asas perbankan di Indonesia
- Asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia adalah Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).
- Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak risiko. Yang dimaksud risiko secara umum adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti. Oleh karena itu, untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan Manajemen Risiko.
- Pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
- Fungsi Bank
- Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
- Funsi semacam itu dikenal sebagai intermediasi keuangan. Maksudnya adalah bahwa perbankan memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan dana untuk berbagai kepentingan.
- Bank pada dasarnya merupakan :
Ø tempat menyimpan uang atau menabung,
Ø perantara dalam
lalu lintas pembayaran,
Ø lembaga pemberi
atau penyalur kredit,
Ø lembaga yang mengatur peredaran
uang, dan
Ø lembaga yang
menjaga kestabilan nilau uang.
3. Tujuan perbankan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
JENIS-JENIS BANK
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa terdapat
2 jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
2.
Berdasarkan
Fungsinya
Bank terdiri atas :
v Bank Sentral
adalah bank yang berfungsi menciptakan daya beli baru berupa uang kartal
dan uang giral.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Tugas Bank Sentral :
- mengatur, menjaga, dan
memelihara kestabilan uang rupiah.
-
mencetak uang baru.
-
menarik kembali uang dari peredaran, dll.
Kewenangan Bank
Indonesia di bidang moneter :
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan laju inflasi.
-
Melakukan pengendalian moneter.
v Bank Umum
adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam
bentuk giro atau deposito.
Contoh bank umum : BNI ‘46 , BRI , dan Bank Mandiri.
Beberapa kegiatan usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10
Tahun 1998, ialah :
+ Menyalurkan dana dalam bentuk
kredit.
+ Menerbitkan surat pengakuan
utang.
+ Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga, dll.
v Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR dapat berupa : Perusahaan Daerah; Koperasi; Perseroan
Terbatas.
3.
Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5,
yaitu :
- Bank Pemerintah
yaitu bank yang dimiliki oleh pemerintah.Bank Pemerintah dibagi atas
bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.
- Bank Swasta Nasional
yaitu bank-bank yang modalnya dimiliki oleh perusahaan nasional
Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pemimpinnya terdiri atas
warga negara Indonesia.
3. Bank Swasta Asing
yaitu cabang dari bank asing yang
berpusat di luar negeri, yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan
sendiri.
- Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing
merupakan gabungan bank swasta nasional(Indonesia) dengan bank swasta
asing.
- Bank Koperasi
yaitu bank yang modalnya dari perkumpulan koperasi.didirikan oleh Bank
Umum Koperasi Indonesia(Bukopin).
4.
Berdasarkan kelompok
penetapan cash ratio
Berdasarkan
kelompok penetapan cash ratio bank di bedakan menjadi 3 :
1. Bank pemerintah dan asing
2. Bank
swasta devisa
3. Bank
swasta non-devisa .
5.
Berdasarkan
Institusi Pencipta Uang
Berdasarkan
institusi pencipta uang, bank dibedakan menjadi
a) Bank Primer
terdiri dari Bank Umum pemerintah,Bank Umum
swasta nasional,dan asing.
b) Bank sekunder
terdiri dari Bank Desa, Bank Koperasi, dan
bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.
6.
Bank Syariah
Adalah bank (Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat) yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan
dana) memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual
beli.
Prinsip koperasi perbankan syariah adalah bagi hasil.
Umumnya produk perbankan dibagi menjadi 3
golongan yaitu produk pembiayaan dan produk jasa perbankan syariah.
PRODUK-PRODUK BANK
Produk dan Jasa yang ditawarkan bank di antaranya adalah :
1. Tabungan
Adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui
syarat-syarat tertentu. Setiap penabung atau nasabah akan diberi buku tabungan ,
fungsinya sebagai catatan bagi setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh penabung. Fungsi kartu debet adalah untuk pembayaran setiap transaksi pembelian barang.
2. Deposito
Ada 2 Deposito :
Ø Deposito berjangka adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan oleh pemilik
deposito atau yang namanya tercantum dalam bilyet deposito tersebut.
Ø Sertifikat deposito adalah
simpanan berjangka atas pembawa atau atas unjuk. Bunga sertifikat deposito ini
dibayar di muka atau di potong dari harga nominalnya pada saat pembelian
sertifikat deposito tersebut.
3. Rekening
Giro
Adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan
antar rekening. Keuntungan nasabah di bank adalah praktis, relatif aman.
Cek adalah perintah tak bersyarat ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu
pada saat penyerahannya atas beban rekening cek. Bilyet giro adalah untuk
memindahkan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik.
4. Pembayaran
Internasional
Adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi
keuangannya dalam melakukan perdagangan antarnegara. Ada beberapa metode
pembayaran internasional : advance
payment,
open account, documentary collection, clean collection, letter of credit
5. Kliring
Adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank
Indonesia dengan tujuan memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Gunanya untuk penyelesaian utang piutang antarbank. Warkat-warkat yang diperhitungkan adalah cek , bilyet
giro , bukti penerimaan transfer,wesel bank untuk transfer , nota kredit /
debet.
6. Travellers Cheque
Adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank / lembaga keuangan dalam
bentukyang sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu. Kegunaannya adalah memberikan kemudahan
dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan.
7. Inkaso
Merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan
atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran kepada
pihak yang bersangkutan. Objek inkaso adalah wesel (draft), cek ,
surat aksep, kupon atau dividen , money order , kuitansi , dan nota-nota tagihan
lainnya
8. Remittance
Adalah pengiriman dan penerimaan uang dari
luar negeri melalu fasilitas bank.
9. Kartu Kredit
Adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan
berfungsi sebagai pengganti uang tunai. Digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan
jasa.
10. Safe Deposit
Box
Jasa perbankan yang diberikan untuk
memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah. Jenis barang yang dapat disimpan adalah surat-surat berharga , perhiasan
, logam , benda-benda lainnya
yang tidak dilarang oleh peraturran (senjata api , obat-obatan terlarang ,
narkoba)
11. Phone
banking
Fasilitas ini dapat memudahkan untuk
melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui telepon atau internet.
Fasilitas ini memberikan keleluasaan untuk melakukan transaksi hingga 24 jam.
12. Cash
Management
Adalah jasa yang diberikan bank ke
nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana. Dengan demikian , nasabah dapat
melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan.
13. Transfer
Uang
Merupakan salah satu jasa bank dalam hal
pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah baik dalam bentuk rupiah
maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.
14. ATM
Merupakan pelayanan pembayaran kepada
nasabah dengan menggunakan alat / perangkat
mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer. Salah
satu contoh ATM adalah auto cash.
15. Payment
Point
Merupakan jasa pelayanan bank bagi
nasabahnya , di mana bank mengambil alih pembayaran untuk pihak ketiga sebagai
imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah. Misalnya dalam pembayran
langganan listrik , telepon , PAM , cicilan pengambilan rumah BTN , dan
sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.